KAB.BOGOR, - Para mafia penimbun solar subsidi di Kabupaten Bogor kembali marak. Belum jelas kelanjutan kasus pengungkapan penimbunan solar subsidi di wilayah Gunung Putri oleh pihak kepolisian, kini muncul lagi kegiatan ilegal yang sama di Kec. Klapanunggal.
Dari hasil penelusuran media di wilayah Klapanunggal, didapati sebuah gudang dengan puluhan kempul dan sebuah mobil tangki (hitam-putih) dan mobil Box engkel yang sudah dimodifikasi.
Sebagian kempul-kempul penuh berisi solar ini diduga akan dikirim ke area proyek di Bogor-Bekasi dan Tanggerang. Dari hasil keterangan yang di himpun team media di lapangan, di ketahui pemilik gudang dan solar tersebut masih satu Bos dengan gudang di wilayah Gunung Putri yang belum lama ini di gerebek Polres Bogor dan Team Kawal BUMN. Patut diduga adanya oknum yang mem-Back bisnis ilegal ini hingga kembali beroperasi di Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Terkait penyalahgunaan Solar subsidi ini sendiri sudah di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, pasal 55 juncto pasal 56, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal Enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (***)
Baca juga:
P
|