BOGOR - Aturan sanksi administrasi pemutusan air dari Perumda Tirta Kahuripan Cabang Babakan Madang Kabupaten Bogor dinilai tidak transparan.
Pasalnya pihak Perumda Tirta Kahuripan tidak menuliskan secara rinci terkait biaya sanksi administrasi kepada pelanggan.
Tidaknya hanya itu pelanggan juga pernah melakukan pemindahan instalasi air dengan biaya ratusan ribu rupiah, namun saat pembayaran tidak ada bukti kwitansi secara sah dari Perumda Tirta Kahuripan Cabang Babakan Madang Kabupaten Bogor. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan oleh pelanggan.
Pelanggan Perumda Tirta Kahuripan Cabang Babakan Madang Hendri mengatakan kaget dengan tagihan sanksi administrasi sampai jutaan rupiah. Tagihan itu muncul karena tidak ada aktivitas penggunaan air selama tujuh bulan.
"Saya kaget tagihan air sampai diangka Rp 1, 6 juta rupiah, padahal rumah keadaan kosong tidak ada aktivitas penggunaan air, biaya tunggakan selama 7 bulan tersebut hanya Rp. 91 Ribu Rupiah tetapi kenapa ada biaya sanksi administrasi pemutusan sebesar itu, padahal setau saya tidak pernah ada pemutusan atau pembongkaran, " katanya ke Wartawan Indonesiasatu.co.id Grup ( 06/07/22).
Kata Hendri tidak hanya masalah pengenaan sanksi administrasi pemutusan, Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Cabang Babakan Madang juga dinilai tidak transparan terkait sistem administrasi pemindahan instalasi air.
"Pada bulan juni 2022 lalu, saya minta pemindahan instalasi air dengan biaya kurang lebih Rp. 700 Ribu Rupiah namum pihak Perumda Tirta Kahuripan tidak menerbitkan kwitansi berlogo Perumda, hanya kwitansi biasa saja, itupun diberikan ketika saya pinta, "jelasnya.
Hendri juga menyayangkan ketidak profesional administrasi Perumda Tirta Kahuripan Cabang Babakan Madang Kabupaten Bogor. Kata Hendri nomor whatsapp Perumda saat dihubungi tersambung kepada Rumah Sakit Dewi Sartika Karawang.
" Ada surat pemberitahuan tunggakan rekening dari Perumda, pihaknya menyantumkan nomor whatsapp tetapi ketika saya hubungi yang menjawab pihak rumah sakit, " ungkapnya.
Sementara itu Manajer Perumda Tirta Kahuripan Cabang Babakan Madang Dzia Ulhaq Tahkik tidak memberikan penjelasan. Hanya saja dirinya menyuruh untuk bertemu staffnya.
"Minta ke petugas pak aturannya, minta ketemu pa risad atau pak bija, " katanya melalui pesan Whatsapp pada pukul 14 :17 WIB, pada Rabu ( 06/07/22).
Pada pukul 16 :04 WIB redaksi baru menerima Surat Keputusan Direksi Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terkait aturan tersebut, SK Direksi tersebut dikirim oleh staff Hublang Bija melalui pesan Whatsapp.
Lembaran yang dikirim tersebut menuliskan tentang Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Kahuripan Kabupaten Nomor : 690/kpts 307 - PERUMDA/ HUK/XII/2020 tentang sanksi atas keterlambatan pembayaran dan tarif yang termasuk pendapatan non air bagi pelanggan di kawasan Sentul City di Desa Kadumanggu, Desa Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.
Keputusan Direksi tersebut diambil berdasarkan Keputusan Bupati Bogor dan Undang Undang Negara. Dimana pada poin ketiga berdasarkan sanksi atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai berikut.
a. Setiap keterlambatan terhadap batas waktu pembayaran (BWP) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh perseratus) setiap bulan dari besarnya rekening tagihan yang terutang.
b. Apabila sampai 2 (dua) bulan berturut-turut rekening air tertunggak sampai dengan batas waktu pembayaran (BWP) belum dilunasi, maka sambungan instalasi pelanggan dinyatakan status segel atau status putus sementara maka akan dilakukan penyegelan instalansi meter air.
c. Pembukaan atas status segel atau status putus sementara sebagaimana dimaksud huruf b dapat dilakukan penentuan pelanggan terlebih dahulu membayar semua tunggakan rekening air dan sanksi denda 10% (sepuluh perseratus) sebagimana dimaksuď huruf a dan dikenakan sanksi administrasi segel yang besarannya ditetapkan sebagai berikut :
1. Kelompok SC1B, SC1C, dan SC1D Rp. 20.000.
2. Kelompok SC1E, SC2A, dan SC2B Rp. 30.000.
3. Kelompok SC3A, SC3B, dan SC3C Rp. 75.000.
c. Apabila pelanggan belum melunasi air atau memiliki rekening terutang baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sebanyak 3 (tiga) bulan rekening sampai batas waktu pembayaran (BWP) maka pelanggan dikenakan sanksi administrasi pemutusan yang berakibat putusnya hubungan sebagai pelanggan, selanjutnya akan dilakukan pembongkaran instalansi air secara sepihak tanpa pemberitahuan kembali.
Sementara itu dalam ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor poin 2 (dua) nomor 4 menuliskan pelanggan yang dikenakan sanksi pemutusan/pembongkaran, apabila ingin menyambung kembali dikenakan biaya penyambungan yang besarannya sebagai berikut:
Baca juga:
P
|
a. Sejak berakhir BWP s/d 6 bulan sebesar 25% x Biaya Penyambungan Baru.
b. 6 bulan s/d 12 bulan sebesar 50% x Biaya Penyambungan Baru.
c. Lebih 1 tahun sejak berakhir BWP sebesar 100% x Biaya Penyambungan Baru.
Hingga berita ini ditayangkan Pelanggan tidak pernah meresa dan melihat adanya aktivitas pemutusan atau pembongkaran dari pihak Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Cabang Babakan Madang namum pelanggan tersebut dikenakan sanksi administrasi pemutusan sebesar Rp. 1, 6 juta rupiah. ( Feri )